Shandy Aulia Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:02 WIB
loading...
Shandy Aulia Penuhi...
Shandy Aulia diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022) atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Laura Aprillya Bakkara. Foto/Lintang Tribuana/MPI
A A A
JAKARTA - Shandy Aulia diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022) atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Laura Aprillya Bakkara.

Dalam kesempatan itu, dia didampingi sang kuasa hukum, Sandy Arifin. Sang aktris diberondong 17 pertanyaan yang berkaitan dengan laporan oleh penyidik.

"Kami dampingi klien kami, Shandy Aulia untuk jalani pemeriksaan di Ditreskrimum. Klien kami tadi menjawab 17 pertanyaan," ujar Sandy usai pemeriksaan.

Sayangnya, pihak Shandy tak bisa membeberkan lebih rinci soal pertanyaan penyidik. Yang jelas, sang artis dalam kesempatan itu sekaligus menyodorkan bukti bantahan dalam pemeriksaan.



"Ya kami kan tidak bisa buka ya mengenai hal itu di media. Intinya semua bukti capture dan rekaman, sudah disampaikan sama Mbak Shandy ke penyidik agar bisa dipelajari," ujar dia.

Menurut sang kuasa hukum, Shandy Aulia siap untuk menghadapi proses hukum ini dengan kooperatif. Aktris Eiffel I'm in Love itu bakal memenuhi panggilan polisi selanjutnya.

"Intinya klien kami siap hadir bila dapat panggilan. Sebagai warga negara yang baik, kami akan terus mengikuti proses hukum ini. Di mana panggilan ini, panggilan berikutnya kami akan hadir," kata Sandy.

Seperti diketahui, Laura Aprilya Bakkara melaporkan pengguna akun Instagram @shandyaulia atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu tercatat dalam nomor perkara LP/B/514/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Shandy Aulia dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pencemaran Nama Baik Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1950 seconds (0.1#10.140)